Jumat, 04 Februari 2011

BIAYA PASANG IKLAN DI TV,RADIO DAN HP

TANYA:"Biaya pasang iklan di TV, Radio & HP"

Hallow mas aku raja salam kenal.

aku mau nanya neh kalo mengenai biaya pajak iklan tapi menggunakan sarana media elektronik seperti tv, radio dan mungkin yang terbaru menggunakan Hand phone (hp)
perincian biayanya seperti apa? dan peraturan yang mengaturnya terdapat dimana?
terima kasih

rajamanullang

JAWAB: 

Pajak iklan di Radio & Televisi tidak sama dengan sistem pajak iklan pada media luar ruang. Bila Raja (mirip nama grup Band ya???) memasang iklan ke sebuah stasiun Televisi/Radio, maka biaya yang harus dibayar dihitung perdetik tayangan. Istilahnya adalah spot iklan. Jadi satu kali iklan Anda mengudara (on air) maka disebut satu spot iklan.

Satuan harga per-Spot tergantung dari durasinya apakah 5 detik, 10 detik, 15 detik, 30 detik, dst. Selain itu harganya tergantung juga pada jam tayangnya serta stasiun radio/TV-nya. Kalau ditayangkan pada acara yang sedang digemari audience atau di jam-jam utama (prime time) harganya akan lebih mahal. Begitu juga kalau Anda memasang iklannya di stasiun TV/Radio yang sedang Ngetop, maka harga iklannya juga mahal.

Unsur pajak iklan pada stasiun TV/Radio biasanya akan dibayarkan oleh stasiun TV/Radio yang bersangkutan kepada pemerintah dalam bentuk PPN. Biasanya harga yang mereka tawarkan perdetik untuk si pemasang iklan sudah diperhitungkan juga unsur pajak ke pemerintahnya (PPN). Jadi si pemasang iklan tidak perlu mengurus & bayar pajak iklan lagi.  

Kalau iklan di Hand Phone, Anda tinggal menghubungi Agency/Vendor yang menawarkan Provider SMS masal. Saat ini sudah banyak perusahaan yang bergerak didalam bisnis profider SMS ini. Pajak iklannya juga sudah masuk dalam biaya yang mereka tawarkan. Jadi engga usah ngurus pajak iklan lagi.

Sekian, semoga sukses selalu ya Raja....

Purwanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar